Rapat Komisi III DPR dan Kemenkumham
Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Banyak pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP tanpa melihat keseluruhan bagiannya secara utuh.
Dengan begitu, penolakan ini sebetulnya menjadi sia-sia karena sebenarnya banyak masukan (penolakan) yang justru substansinya telah diakomodasi di dalam naskah RUU KUHP.
“Saya melihat bahwa apa yang dikhawatirkan masyarakat sebagian besar adalah adanya kriminalisasi oleh penegak hukum menggunakan RUU KUHP sebagai upaya “mengendalikan dengan cara-cara kolonialisasi baru," kata Sudirta.
Sudirta menegaskan hal ini bukanlah tujuan para perancang RUU KUHP. Namun, dia setuju bahwa pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan sebisa mungkin menghindari risiko atau potensi penyalahgunaan.
Dia menyebut RUU KUHP telah memiliki bagian Penjelasan yang dapat digunakan sebagai ruang untuk dapat memperjelas berbagai hal di dalam aturan perundang-undangan.
Sudirta mengingatkan ketentuan dalam RUU KUHP ini tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak.
Untuk mengakomodasi seluruh perkembangan hukum, menurut Sudirta, RUU KUHP tetap menghormati instrumen hukum untuk pengujian pasal di level implementasi.
Dia mencontohkan penggunaan sistem kategorisasi pidana denda yang kemudian dalam perkembangannya akan dapat secara mudah diubah, baik oleh undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta beber kronologis dan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset