Wayan Sudirta Blusukan Bareng Sukarelawan untuk Bagikan Ribuan Dupa dan Kampanyekan Ganjar-Mahfud
Wayan Sudirta yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI itu sejak dini sudah berada di pasar Culik Kecamatan Abang dan pasar Tukad Eling Kecamatan Kubu bersama puluhan sukarelawan.
Kemudian, Sudirta pindah ke pasar-pasar lainnya menyapa langsung pengunjung yang sangat antusias dan terkejut melihat wakil rakyat itu, pagi-pagi sudah berada di pasar.
Saat turun di pasar Kreneng, Kota Denpasar, Senin (29/1) dini hari, sejumlah ibu-ibu yang menerima dupa langsung dari tangan Sudirta yang pernah menjadi pengacara Ahok itu dengan haru dan langsung curhat tentang berbagai hal.
Namun, wajahnya langsung semringah ketika disodorkan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres Indonesia ke depan.
“Oh, itu idola saya, Pak, idola keluarga saya. Kami sekeluarga siap pilih Ganjar-Mahfud,” ujar seorang ibu, yang mengaku tinggal di Jalan Jayagiri, Denpasar.
Ibu itu menyampaikan ketika melihat foto Ganjar-Mahfud di stiker dalam dupa, selain ada foto Wayan Sudirta dan Made Kondra.
Saat blusukan dan ‘door to door di kota tua Denpasar di Gajah Mada Denpasar, Sudirta disambut dan dikenal sebagai sosok pengacara Ahok saat menghadapi kasus di pengadilan.
Mereka sangat antusias mendukung Sudirta begitu diberitahu, bahwa dalam pilpres 2024 ini, Ahok dan Sudirta mendukung perjuangan memenangkan Ganjar-Mahfud untuk menjadi presiden RI ke depan.
Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta saat blusukan di Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar, Senin (29/1/2024) guna mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya