Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.
Menurut Wayang, tindakan mafia minyak goreng itu sudah masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional.
“Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” ujar Wayan Sudirta, Kamis (21/4/2022).
Pengacara senior yang juga mantan aktivis LBH Jakarta ini mengatakan perbuatan para mafia minyak goreng ini malah secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat..
Menurut Wayang, masyarakat telah dirugikan atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran sejak awal tahun ini.
Wayan juga menegaskan besarnya kebutuhan pasar dalam negeri atas ketersediaan minyak goreng sangat berpotensi mafia minyak goreng tidak hanya dimainkan oleh pihak yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung saat ini.
Untuk itu, Wayan Sudirta juga mendorong Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng ini.
“Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di titik ini. Dengan kehebatan sumber daya manusia ditambah dengan modal kewenangan baru dalam UU Kejaksaan yang telah diubah belum lama ini, saya mendorong dan menaruh harapan besar Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang turut bermain sebagai mafia minyak goreng ini,” kata Wayan yang juga mantan pengacara Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler