Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
Kedua, masyarakat kini tengah mempertanyakan lebih lanjut mengenai beberapa alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka pada Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya.
Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.
“Dalam hal ini, masyarakat kemudian mempertanyakan kebenaran dari alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Wayan Sudirta.
Ketiga, dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep).
Jikalau penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum terhadap kesaksiannya.
Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain.
Keempat, kasus ini cukup unik, mengingat Pegi Setiawan merupakan terduga pelaku utama atau aktor utama (Mastermind) dalam kasus pembunuhan ini.
Namun dengan adanya putusan tersebut, maka publik dapat mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka tersebut dapat dinyatakan valid atau sah, sedangkan kesaksian terhadap pelaku utama saja salah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH menanggapi kasus hukum yang menjerat Pegi Setiawan (PS).
- Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
- Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan
- Komisi III Tinjau Lokasi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Ngeri!
- Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR