Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak

Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Kelima, perlu dalam hal ini, para penyidik Polda Jabar untuk mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum.

Selain dari pemenuhan hak para tersangka yang menjadi pemohon praperadilan, apa saja langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya.

“Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut,” ujar Wayan Sudirta.

Keenam, persoalan salah tangkap ini bukan merupakan hal baru di dunia hukum, baik di Indonesia maupun di dunia.

Kasus serupa banyak terjadi di berbagai peradilan. Sebagai contoh, terdapat kasus dimana seorang pria bernama Sidney Holmes yang akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 34 tahun di penjara Fort Lauderdale, Florida.

Holmes akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan pada tahun 2023 dalam kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada tahun 1988.

Polisi diduga salah dalam menangkap pelaku karena kemiripan pelaku dan mobil yang dikendarainya.

Holmes juga akhirnya mendapat kompensasi yang dihitung per tahun selama menjalani hukuman.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH menanggapi kasus hukum yang menjerat Pegi Setiawan (PS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News