Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
Kelima, perlu dalam hal ini, para penyidik Polda Jabar untuk mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum.
Selain dari pemenuhan hak para tersangka yang menjadi pemohon praperadilan, apa saja langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya.
“Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut,” ujar Wayan Sudirta.
Keenam, persoalan salah tangkap ini bukan merupakan hal baru di dunia hukum, baik di Indonesia maupun di dunia.
Kasus serupa banyak terjadi di berbagai peradilan. Sebagai contoh, terdapat kasus dimana seorang pria bernama Sidney Holmes yang akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 34 tahun di penjara Fort Lauderdale, Florida.
Holmes akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan pada tahun 2023 dalam kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada tahun 1988.
Polisi diduga salah dalam menangkap pelaku karena kemiripan pelaku dan mobil yang dikendarainya.
Holmes juga akhirnya mendapat kompensasi yang dihitung per tahun selama menjalani hukuman.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH menanggapi kasus hukum yang menjerat Pegi Setiawan (PS).
- Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
- Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan
- Komisi III Tinjau Lokasi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Ngeri!
- Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR