Wayan Sudirta: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Memberikan Kepastian Hukum

Wayan Sudirta: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Memberikan Kepastian Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Terakhir, Wachid Nugroho, pembicara mewakili PDH UKI menyampaikan bahwa Omnibuslaw sebaiknya dilakukan dengan single substance tidak multi substance seperti UU Cipta Kerja.

Webinar diketuai Hanugra Ryantoni dimoderatori oleh Blucer Rajagukguk dan Heddy Kandau selaku pembawa acara. ini diikuti oleh 162 peserta. Dalam sambutan penutupnya, Wayan Sudirta berharap Nilai-nilai Pancasila harus dirumuskan secara sistematis dan holistik sebagai sebuah peraturan perundang-undangan.

“Hasil dari Webinar ini, akan kami bukukan dalam bentuk prosiding yang akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI,” terang Wayan Sudirta yang juga anggota DPR Fraksi PDIP. (dil/jpnn)

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja dari sudut positif, dapat dipresiasi. Namun putusan MK dari sisi kepastian hukum tidak mudah dimengerti.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News