Wayan Sudirta: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Memberikan Kepastian Hukum
Sabtu, 19 Februari 2022 – 22:14 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Terakhir, Wachid Nugroho, pembicara mewakili PDH UKI menyampaikan bahwa Omnibuslaw sebaiknya dilakukan dengan single substance tidak multi substance seperti UU Cipta Kerja.
Webinar diketuai Hanugra Ryantoni dimoderatori oleh Blucer Rajagukguk dan Heddy Kandau selaku pembawa acara. ini diikuti oleh 162 peserta. Dalam sambutan penutupnya, Wayan Sudirta berharap Nilai-nilai Pancasila harus dirumuskan secara sistematis dan holistik sebagai sebuah peraturan perundang-undangan.
“Hasil dari Webinar ini, akan kami bukukan dalam bentuk prosiding yang akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI,” terang Wayan Sudirta yang juga anggota DPR Fraksi PDIP. (dil/jpnn)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja dari sudut positif, dapat dipresiasi. Namun putusan MK dari sisi kepastian hukum tidak mudah dimengerti.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana