Waze dan Google Maps Bisa Dipakai Hindari Jalur Ganjil Genap
jpnn.com, JAKARTA - Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta segera memiliki payung hukum. Para pelanggar tak lagi diingatkan, namun bakal diberikan tindakan berupa penilangan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, peraturan gubernur tentang penindakan bakal segera diterbitkan sebelum tanggal 1 Agustus 2018 mendatang.
Menurut dia. hal ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi umum yang ada.
Sementara itu, untuk, para pengendara roda empat yang masih menggunakan kendaraan pribadi tetap diperbolehkan. Namun, harus patuh pada aturan ganjil genap.
Terkait hal itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah solusi. Selain menyiapkan jalur alternatif, pemerintah juga memiliki terobosan yang dibuat untuk memudahkan pemilik kendaraan pribadi.
“Pemerintah bekerja sama dengan aplikasi penunjuk jalan seperti Waze dan Google Maps,” ujar dia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Dengan aplikasi itu, nantinya para pengendara roda empat bisa dimudahkan mencari jalan melewati jalur perluasan ganjil-genap.
"Tinggal ketik pelat nomor, nanti diarahkan harus bagaimana. Itu tanggal 2 Juli sudah bisa," tandas dia. (cuy/jpnn)
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta segera memiliki payung hukum. Para pelanggar tak lagi diingatkan, namun bakal diberikan tindakan berupa penilangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya