WBK Tetap Dipantau Tim Independen
Senin, 12 Maret 2012 – 15:50 WIB

WBK Tetap Dipantau Tim Independen
JAKARTA--Kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, dan Pemkab yang telah ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi (WBK), tidak bisa berpikir kalau status tersebut akan membuat instansinya aman. Pasalnya, kinerja mereka akan terus dipantau oleh tim independen dan masyarakat. Jika dari laporan hasil pengawasan terbukti ada kejadian yang berkaitan dengan unsur korupsi, maka predikat WBK pada unit kerja tersebut segera dicabut.
"Begitu suatu instansi mendapatkan status WBK, bukan berarti kerjanya selesai. Masih perlu dilakukan pembinaan terhadap unit kerja untuk mempersempit kesempatan terjadinya korupsi. Caranya dengan perbaikan sistem, prosedur dan sarana," ujar Menteri PAN&RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (12/3).
Baca Juga:
Untuk meluruskan niat pegawai, jelas politisi PAN ini, dilakukan pelatihan antikorupsi untuk membangun integritas PNS. Sedangkan pengawasan dan pemantauan adalah pemantau independen dan masyarakat.
Adapun indikatornya didasarkan pada aspek integritas dalam pengelolaan keuangan, yang dihitung selama dua tahun terakhir, dan mengacu pada BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan.
JAKARTA--Kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, dan Pemkab yang telah ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi (WBK), tidak bisa berpikir kalau status
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun