Website untuk Lapor SPT Sempat Error

jpnn.com - JAKARTA - Para wajib pajak (WP) yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan sistem electronic filing identification number atau e-FIN di laman Direktorat Jenderal Pajak harus kecewa. Sebab, laman itu tidak bisa diakses.
Dari pantauan terhadap laman efiling.pajak.go.id, Rabu (26/3), media layanan pajak online itu error. Tampilan yang muncul hanya tulisan Error 503 Service Unavailable.
Kondisi ini berbeda dengan penjelasan Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani kepada media saat melakukan sosialisasi e-FIN bulan lalu. Ia mengklaim e-FIN diprogram untuk bekerja lebih cepat daripada pengisian SPT pajak tahunan secara manual. Menurutnya, hanya butuh waktu 5 menit untuk memasukkan SPT melalui e-FIN.
Dengan error-nya website pajak, para wajib pajak yang sudah punya e-FIN terpaksa harus kembali ke cara manual. Yakni dengan datang ke kantor pajak terdekat untuk mengantre.(fat/jpnn)
JAKARTA - Para wajib pajak (WP) yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan sistem electronic filing identification
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Bendungan Marangkayu
- Kinerja 2024 Moncer, Jasindo Perkuat Peran Pertumbuhan Ekonomi Nasional & Literasi Asuransi
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS