Website untuk Lapor SPT Sempat Error
jpnn.com - JAKARTA - Para wajib pajak (WP) yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan sistem electronic filing identification number atau e-FIN di laman Direktorat Jenderal Pajak harus kecewa. Sebab, laman itu tidak bisa diakses.
Dari pantauan terhadap laman efiling.pajak.go.id, Rabu (26/3), media layanan pajak online itu error. Tampilan yang muncul hanya tulisan Error 503 Service Unavailable.
Kondisi ini berbeda dengan penjelasan Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani kepada media saat melakukan sosialisasi e-FIN bulan lalu. Ia mengklaim e-FIN diprogram untuk bekerja lebih cepat daripada pengisian SPT pajak tahunan secara manual. Menurutnya, hanya butuh waktu 5 menit untuk memasukkan SPT melalui e-FIN.
Dengan error-nya website pajak, para wajib pajak yang sudah punya e-FIN terpaksa harus kembali ke cara manual. Yakni dengan datang ke kantor pajak terdekat untuk mengantre.(fat/jpnn)
JAKARTA - Para wajib pajak (WP) yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan sistem electronic filing identification
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor