Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Bandel Pasti Disanksi
Jumat, 01 Maret 2013 – 17:08 WIB

Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta didaftarkan ke Kemenkominfo sepanjang tahun 2013. Kebijakan ini dilakukan Kemenkominfo untuk membenahi penyelenggaraan sistem informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur UU ITE 11/2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Jika tidak, Kementrian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu akan menerapkan denda terhadap instansi maupun orang sebagai pemilik website tersebut.
"Semua penyelenggara sistem IT yang melayani publik di Indonesia, wajib mendaftar. Baik pemerintah maupun swasta," kata Hasyim Gautama, Kepala sub direktorat kasubdin tata kelola keamanan informasi, Kemenkominfo saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS