Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Bandel Pasti Disanksi
Jumat, 01 Maret 2013 – 17:08 WIB
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta didaftarkan ke Kemenkominfo sepanjang tahun 2013. Kebijakan ini dilakukan Kemenkominfo untuk membenahi penyelenggaraan sistem informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur UU ITE 11/2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Jika tidak, Kementrian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu akan menerapkan denda terhadap instansi maupun orang sebagai pemilik website tersebut.
"Semua penyelenggara sistem IT yang melayani publik di Indonesia, wajib mendaftar. Baik pemerintah maupun swasta," kata Hasyim Gautama, Kepala sub direktorat kasubdin tata kelola keamanan informasi, Kemenkominfo saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia