Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar

Bandel Pasti Disanksi

Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta didaftarkan ke Kemenkominfo sepanjang tahun 2013.

Jika tidak, Kementrian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu akan menerapkan denda terhadap instansi maupun orang sebagai pemilik website tersebut.

"Semua penyelenggara sistem IT yang melayani publik di Indonesia, wajib mendaftar. Baik pemerintah maupun swasta," kata Hasyim Gautama, Kepala sub direktorat kasubdin tata kelola keamanan informasi, Kemenkominfo saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) di Jakarta.

Kebijakan ini dilakukan Kemenkominfo untuk membenahi penyelenggaraan sistem informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur UU ITE 11/2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News