Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar

Bandel Pasti Disanksi

Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Hasyim mencontokan, website yang dikategorikan melayani publik itu misalnya milik kementrian, lembaga di tingkat pusat serta instansi di lingkungan pemerintah daerah. Sedangkan BUMN/BUMD mislanya PLN, Telkom, Pebankan. Begitu juga untuk swasta.

Terkait mekanisme pemberian denda, saat ini masih digodok melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang pendaftaran sistem elektronik. Permen ini rencananya selesai dalam tahun ini agar bisa efektif diberlakukan tahun depan.

"Ada dua yang diatur dalam Permen itu, yakni denda bagi penyelenggara IT pemerintah dan denda bagi sektor swasta. Tentu mekanisme, bentuk denda, akan ditetapkan lewat Permen itu nantinya," jelas Hasyim. (fat/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News