Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Bandel Pasti Disanksi
Jumat, 01 Maret 2013 – 17:08 WIB

Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Hasyim mencontokan, website yang dikategorikan melayani publik itu misalnya milik kementrian, lembaga di tingkat pusat serta instansi di lingkungan pemerintah daerah. Sedangkan BUMN/BUMD mislanya PLN, Telkom, Pebankan. Begitu juga untuk swasta.
Baca Juga:
Terkait mekanisme pemberian denda, saat ini masih digodok melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang pendaftaran sistem elektronik. Permen ini rencananya selesai dalam tahun ini agar bisa efektif diberlakukan tahun depan.
"Ada dua yang diatur dalam Permen itu, yakni denda bagi penyelenggara IT pemerintah dan denda bagi sektor swasta. Tentu mekanisme, bentuk denda, akan ditetapkan lewat Permen itu nantinya," jelas Hasyim. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau