Wechat Pay Akhirnya Legal Beroperasi di Indonesia

Wechat Pay Akhirnya Legal Beroperasi di Indonesia
Ilustrasi aplikasi WeChat. Foto: pixabay

Peran bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan menjadi acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana mengendap minimum 30 persen yang harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya asal Tiongkom, Alipay juga berminat untuk beroperasi di Indonesia.

Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin dari Alipay. (antara/jpnn)

Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik asal Tiongkok, Wechat Pay, beroperasi di tanah air.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News