Wechat Pay Akhirnya Legal Beroperasi di Indonesia
Rabu, 15 Januari 2020 – 22:53 WIB
Peran bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan menjadi acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana mengendap minimum 30 persen yang harus ditempatkan di bank BUKU IV.
Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya asal Tiongkom, Alipay juga berminat untuk beroperasi di Indonesia.
Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin dari Alipay. (antara/jpnn)
Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik asal Tiongkok, Wechat Pay, beroperasi di tanah air.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
- KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
- Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
- Pekan QRIS di Palembang Capai 677 Transaksi Selama Tiga Hari
- Ikhtiar Bank Indonesia Dorong UMKM Naik Kelas