Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencabulan Wendi Saputra (WS) divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu (9/9).
Selain itu, Wendi juga harus membayar denda Rp 20 juta subsider 2 bulan.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri, SH sehari setelah sidang putusan.
Putusan itu dinilai cukup berat karena terdakwa telah menikahi LO yang menjadi korban pencabulan.
“Kami sebenarnya kecewa, Wendi harus tetap menjalani hukuman. Seharusnya tidak begitu, karena Wendi telah bertanggung jawab dengan cara menikahi LO,” ujar Eka, Rabu (9/9).
Ia mengatakan LO kini statusnya sudah jadi istri sah Wendi. Tentunya, sang istri sangat mengharapkan bisa bersama dengan suaminya.
“LO sangat berharap Wendi bisa segera dibebaskan dari hukumannya. Namun dari persidangan, Wendi malah menerima putusan dari majelis hakim,” terangnya.
Diketahui Wendi dan LO merupakan warga Gandus Kota Palembang. Keduanya telah menjalani pernikahan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Terdakwa kasus pencabulan WS divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu (9/9).
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan