Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban
Kamis, 10 September 2020 – 21:29 WIB
BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya
Wendi sendiri tersandung kasus pelecehan terhadap pacarnya tersebut. (jan)
Terdakwa kasus pencabulan WS divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu (9/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan