Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta, Ini Dukungan yang Diberikan Bea Cukai
ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.
Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Irham selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama yang turut melaksanakan pemeriksaan ATA Carnet mengungkapkan semua kru dapat bekerja sama dengan baik, dan tidak mendapati kendala baik itu dalam komunikasi maupun prosedur kepabeanan dan cukai yang mereka lalui.
“Semoga kegiatan yang akan dilaksanakan dapat mendukung majunya pariwisata Indonesia, karena kebetulan lokasinya bertempat di Candi Prambanan yang merupakan salah satu ikon pariwisata yang berada di Indonesia,” ujar Irham. (mrk/jpnn)
Westlife yang baru saja menggelar konser di Yogyakarta turut memanfaatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, berupa ATA Carnet. Apa itu? SImak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Berkat Pendampingan Bea Cukai Magelang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Kue Kering ke Taiwan