Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta, Ini Dukungan yang Diberikan Bea Cukai
ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.
Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Irham selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama yang turut melaksanakan pemeriksaan ATA Carnet mengungkapkan semua kru dapat bekerja sama dengan baik, dan tidak mendapati kendala baik itu dalam komunikasi maupun prosedur kepabeanan dan cukai yang mereka lalui.
“Semoga kegiatan yang akan dilaksanakan dapat mendukung majunya pariwisata Indonesia, karena kebetulan lokasinya bertempat di Candi Prambanan yang merupakan salah satu ikon pariwisata yang berada di Indonesia,” ujar Irham. (mrk/jpnn)
Westlife yang baru saja menggelar konser di Yogyakarta turut memanfaatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, berupa ATA Carnet. Apa itu? SImak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Ini untuk Memperkuat Pengawasan di Daerah
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Sulut
- Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 16,5 M Lewat Penindakan