Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:45 WIB
“Bank-bank komersial diperbolehkan untuk memberikan fee pada pihak ketiga, sementara BPD dilarang sama sekali. Padahal ditengah ketatnya kompetisi dunia perbankan, mestinya hal-hal teknis seperti pemberian fee pada pihak ketiga sepanjang mendatangkan manfaat besar bagi BPD hendaknya tidak perlu diperketat lagi,” saran Gamawan Fauzi. (Fas/JPNN)
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong