Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:45 WIB

Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
“Bank-bank komersial diperbolehkan untuk memberikan fee pada pihak ketiga, sementara BPD dilarang sama sekali. Padahal ditengah ketatnya kompetisi dunia perbankan, mestinya hal-hal teknis seperti pemberian fee pada pihak ketiga sepanjang mendatangkan manfaat besar bagi BPD hendaknya tidak perlu diperketat lagi,” saran Gamawan Fauzi. (Fas/JPNN)
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang