Wewenang Dipertanyakan, KPPU Dianggap Menakutkan
Rabu, 08 Desember 2010 – 17:38 WIB
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana mempertanyakan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penegakan hukum antimonopoli. Tiga fungsi yang dilakukan meliputi penyidikan, penuntutan dan pemutusan perkara yang berada dalam satu tangan membuat lembaga ini cenderung superbody. Sementara itu, Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menyatakan bahwa UU ini awalnya untuk membatasi Soeharto melakukan monopoli. Jadi sejak awal memang ada motif politiknya dan tentu ada kekurangan disana sini.
"Masak dia yang membuat aturan, mengeksekusi dan memutuskan juga," kata Prof Hikmahanto Juwana SH dalam Seminar Wacana Judicial Review UU Anti Monopoli di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Dalam proses banding misalnya, KPPU dinilai memiliki kepentingan karena sebagai pemutus harus mempertahankan putusannya didalam pengadilan. "Ini belum lagi soal pembuktian dengan penggunaan indirect evidence. Padahal berdasarkan UU Persaingan Usaha maupun perdata hal itu tidak dikenal?" tanyanya. Hikmahanto juga menyoroti soal pertimbangan ekonomi dan hukum yang tidak sejalan dalam keputusan persoalan monopoli selama ini.
Baca Juga: