Wewenang Dosen Pengawas Dipangkas
Sudah Tidak Bisa Menindak Pelanggaran
Minggu, 08 April 2012 – 07:55 WIB

Wewenang Dosen Pengawas Dipangkas
MAKASSAR - Persoalan menjelang pelaksanaan ujian nasional (unas) 2012 tingkat SMA dan sederajat terus bermunculan. Pihak PTN mempersoalkan wewenang dosen pengawas yang dipangkas. Mereka kini tidak bisa menindak langsung setiap pelanggaran di unas.
Saat dikonfirmasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh belum mempelajari secara detail perkembangan tugas dosen pengawas unas. "Biar saya pelajari dulu. Tapi insyallah unas berjalan lancar," kata dia usai meresmikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Hasanuddin, Makassar kemarin (7/4).
Menurut menteri asal Surabaya itu, secara umum dosen dalam pelaksanaan unas SMA dan sederajat ditugasi untuk menjadi pengawas. Dia memastikan, meskipun mengalami beberapa pergeseran, fungsi dosen sebagai pengawas tadi tidak akan dilepas.
Dia meminta, para dosen yang diberi tugas PTN untuk mengawasi unas untuk bekerja dengan teliti dan sungguh-sungguh. "Harus diawasi mulai dari distribusi, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian," ujar mantan Menkominfo itu.
MAKASSAR - Persoalan menjelang pelaksanaan ujian nasional (unas) 2012 tingkat SMA dan sederajat terus bermunculan. Pihak PTN mempersoalkan wewenang
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan