Wewenang Dosen Pengawas Dipangkas
Sudah Tidak Bisa Menindak Pelanggaran
Minggu, 08 April 2012 – 07:55 WIB
MAKASSAR - Persoalan menjelang pelaksanaan ujian nasional (unas) 2012 tingkat SMA dan sederajat terus bermunculan. Pihak PTN mempersoalkan wewenang dosen pengawas yang dipangkas. Mereka kini tidak bisa menindak langsung setiap pelanggaran di unas.
Saat dikonfirmasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh belum mempelajari secara detail perkembangan tugas dosen pengawas unas. "Biar saya pelajari dulu. Tapi insyallah unas berjalan lancar," kata dia usai meresmikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Hasanuddin, Makassar kemarin (7/4).
Menurut menteri asal Surabaya itu, secara umum dosen dalam pelaksanaan unas SMA dan sederajat ditugasi untuk menjadi pengawas. Dia memastikan, meskipun mengalami beberapa pergeseran, fungsi dosen sebagai pengawas tadi tidak akan dilepas.
Dia meminta, para dosen yang diberi tugas PTN untuk mengawasi unas untuk bekerja dengan teliti dan sungguh-sungguh. "Harus diawasi mulai dari distribusi, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian," ujar mantan Menkominfo itu.
MAKASSAR - Persoalan menjelang pelaksanaan ujian nasional (unas) 2012 tingkat SMA dan sederajat terus bermunculan. Pihak PTN mempersoalkan wewenang
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer