Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, Presiden Diminta Cepat Bersikap

jpnn.com, JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) meminta pemerintah bersikap atas permintaan uji materi (judicial review) wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab menurutnya, gugatan itu dilakukan sebagai serangan balik koruptor.
"Oh, ya, jelas. Siapa lagi yang tidak senang dengan pengusutan kasus (digugat) korupsi kalau bukan koruptor?" ucap Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/6) malam.
Uchok menyebut apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Presiden kalau memang serius memberantas korupsi dan memperbaiki indeks korupsi, harus bersikap, dong. Masa hal seurgen ini didiamkan?" katanya.
Uchok menilai kejaksaan termasuk institusi hukum yang progresif dalam menangani kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi, perangkatnya berada di seluruh daerah.
"Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, koruptor bakal makin senang. Apalagi, yang di daerah karena sudah tidak ada lagi yang mengawasi mereka," tandas Uchok.
Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.
Centre for Budget Analysis (CBA) meminta pemerintah bersikap atas permintaan uji materi (judicial review) wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso