Wewenang Kejaksaan Digugat ke MK, GP Anshor Nilai Perang Lawan Korupsi Berhenti
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor mengecam upaya mengamputasi kewenangan 'Korps Adhyaksa' dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua LBH GP Ansor Pusat, Habib Abdul Qodir memastikan pihaknya mendukung kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Pada prinsipnya, LBH Ansor mendukung penuh penyidikan kasus korupsi oleh kejaksaan, baik oleh Kejaksaan Agung dan kejaksaan-kejaksaan di daerah. Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Habib Abdul Qodir di Jakarta, Kamis (8/6).
Habib Abdul Qodir menilai pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kewenangan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan sebagai aspirasi yang janggal.
Pasalnya, gugatan dilayangkan ketika performa kejaksaan menangani kasus rasuah sedang tinggi-tingginya.
"Aneh sekali karena aspirasi ini atau ide ini justru muncul di tengah-tengah kejaksaan yang saat ini betul-betul bisa menunjukkan kinerjanya yang baik dalam penyidikan kasus-kasus korupsi bahkan penyidikan kasus yang sifatnya megakorupsi," tuturnya.
Menurut Habib Qodir, seharusnya keberhasilan kejaksaan menyidiki kasus korupsi kan harus diapresiasi.
"Bukan malah kemudian dengan perkembangan ini kewenagan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dihapuskan," sambungnya.
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor mengecam upaya mengamputasi kewenangan 'Korps Adhyaksa' dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor)
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya