Wewenang TNI-Polri sudah Kuat, Tak Perlu Ditambah Omnibus Law Keamanan Laut

Wewenang TNI-Polri sudah Kuat, Tak Perlu Ditambah Omnibus Law Keamanan Laut
Presiden Jokowi saat meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 yang siaga di Pangkalan TNI Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa, Natuna, Rabu (8/1). Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman B Ponto mengaku kurang setuju dengan adanya rancangan Omnibus Law Keamanan Laut. Menurut dia, pembentukan aturan sapu jagat itu dinilai mubazir.

"Justru tak ada yang tumpang tindih dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang keamanan di laut. Jadi, apanya yang mau di-omnibuslaw-kan?" ujar Soleman yang juga pengamat kemaritiman kepada wartawan, Jumat (6/3).

Soleman pun mencontohkan, keberadaan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketiga aturan ini justru saling mendukung.

UU tentang Wilayah Negara, kata Soleman, sudah sejalan dengan UNCLOS 1982, yakni membagi wilayah laut menjadi dua. Pertama, wilayah laut yurisdiksi dan wilayah perairan Indonesia.

UU TNI lantas mengatur bahwa pengamanan wilayah laut yurisdiksi merupakan wewenang TNI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut. Sedangkan pengamanan di wilayah perairan Indonesia dilakukan oleh Polri, yakni oleh Polair.

"Belakangan dibentuklah Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang justru tak jelas kewenangannya. Kewenangannya berada pada dua wilayah sekaligus, yakni wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi," kata Soleman.

Adanya dua wewenang sekaligus yang dimiliki Bakamla ini, kata dia, yang justru membuat alur keamanan laut menjadi tabrakan.

"Keberadaan Bakamla justru menabrak wewenang TNI dan Polri yang sudah diatur oleh UU."

UU TNI dan UU Polri sudah cukup kuat sehingga tidak perlu ada lagi tambahan Omnibus Law Keamanan Laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News