Wewenang TNI-Polri sudah Kuat, Tak Perlu Ditambah Omnibus Law Keamanan Laut

Wewenang TNI-Polri sudah Kuat, Tak Perlu Ditambah Omnibus Law Keamanan Laut
Presiden Jokowi saat meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 yang siaga di Pangkalan TNI Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa, Natuna, Rabu (8/1). Foto: BPMI Setpres

Secara kuantitas dan kualitas, lanjut Soleman, kelembagaan Bakamla belum sekuat TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan. Dia mencontohkan level penyidik di Bakamla dan Polri yang berbeda jauh.

"Dari segi waktu pembentukannya saja sudah terlihat. Bakamla baru dibentuk lima tahun lalu, sedangkan Polri sudah dibentuk 75 tahun lalu. Jadi, bagaimana mau menang," kata dia.

Soleman juga tak sependapat jika disebutkan ada belasan bahkan puluhan UU yang bertabrakan di ranah kelautan, sehingga harus ada omnibus law.

"Tunjukkan pada saya mana UU yang saling bertabrakan itu," kata dia.

Diketahui, pemerintah tengah menyusun omnibus law yang bakal mengatur keamanan laut secara terpadu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut setidaknya terdapat 24 undang-undang, dari sebelumnya disebutkan 17 undang-undang, tentang penanganan pengamanan laut yang harus dibereskan.

"Hari ini di meja saya ada 24 undang-undang yang menyangkut itu, ditambah dua peraturan pemerintah (PP) yang agak tumpang-tindih," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. (cuy/jpnn)

UU TNI dan UU Polri sudah cukup kuat sehingga tidak perlu ada lagi tambahan Omnibus Law Keamanan Laut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News