Wewenangnya Luhut, Diproses Yuddy, Diputuskan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, rencana pemerintah untuk meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga setingkat menteri, masih dalam proses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri Yuddy Chrisnandi).
Itu terjadi karena menyangkut reorganisasi kelembagaan. Namun Seskab juga menekankan, bahwa wewenang koordinasi perubahan itu ada di tangan Menko Polhukam (Luhut Panjaitan).
"Tahapannya dikoordinasikan dari Kemenpolhukam, kemudian ke Kementerian PANRB, Sekretariat Kabinet, kemudian disampaikan kepada presiden. Setelah presiden menyepakati, menyetujui, baru itu dibuat,” kata Pramono seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (11/3) siang.
Pramono menjelasan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang memberikan perhatian sangat khusus terhadap terhadap narkoba. Hal ini karena dampak yang disebabkan oleh narkoba sudah melebihi dari yang lain-lain.
“Sekarang ini narkoba sudah harus diperangi secara terbuka oleh pemerintah. Presiden juga menyampaikan bahwa beliau akan turun secara langsung dalam hal perang terhadap narkoba. Saat ratas terakhir dengan BNN beberapa waktu lalu, presiden menggunakan kata-kata untuk BNN, untuk bisa lebih gila lagi, lebih keras lagi," tandas Pramono. (adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT