WhatsApp Patuhi Aturan, Batal Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kominfo menyatakan, polemik konten GIF (graphics interchange format) porno via aplikasi chat WhatsApp telah selesai.
Kementerian yang dipimpin Rudiantara tersebut memutuskan tidak melaksanakan ancaman blokir terhadap aplikasi ciptaan Jan Koum dan Brian Acton itu.
Meskipun demikian, kasus ini akan menjadi momentum untuk bersih-bersih konten terkait pornografi dan ketelanjangan.
Keputusan itu disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo kemarin (8/11).
Dia mengapresiasi WA maupun tenor yang dinilai memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan pemerintah.
’’Aplikasi Tenor yang tersambungkan dengan aplikasi WhatsApp, kalau kita mencari kata kunci yang dilarang, itu sudah tidak bisa lagi diakses,’’ terangnya.
Dalam ujicoba kemarin, kata-kata kunci yang berkaitan dengan pornografi dan ketelanjangan memang sudah tidak bisa diakses via WA. Baik yang berbahasa Inggris maupun Indonesia .
Termasuk di dalamnya kata kunci gay, homo, dan lesbian. ’’Bukan kita melarang konten gay dan lesbian, namun biasanya di konten-konten itu pasti ada pornografinya,’’ lanjut dia.
Dia mengapresiasi WhatsApp maupun tenor yang dinilai memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan pemerintah.
- Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial
- Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik
- Penjarakan Model OnlyFans, Pemerintah Singapura Disebut Mirip Junta Myanmar
- Umbar Aurat di OnlyFans, Mantan Dokter Dihukum 6 Tahun Penjara
- Ladies, Ini Trik yang Bisa Anda lakukan Agar Gambar dan Video WhatsApp Tidak Muncul di Galeri Ponsel
- 4 Cara Mudah Mencari Pesan di WhatsApp, Gampang Banget