Whistle Blower Ilegal Loging Diusulkan Bebas Bersyarat
Gultom: Tidak Kasih PB, Kita Melanggar HAM
Senin, 13 Februari 2012 – 13:51 WIB
Gultom juga mengaku prihatin dengan kondisi Tony Wong yang dipersulit mendapatkan proses Pembebasan Bersyarat. Padahal, kata Gultom, semua orang tahu bahwa Tony Wong-lah yang membongkar praktik illegal loging di Ketapang yang sempat menghebohkan tahun 2007-2008 lalu. "Justeru karena suaranya itulah polisi menangkap cukong besar karena mendapat perhatian Mabes Polri. Nah, atas suaranya itu juga banyak pihak yang tidak suka. Saya menilai Tony Wong layak mendapatkan status sebagai whistle blower. Jadi tidak perlu dipersulit proses PB-nya," tegas Gultom.
Baca Juga:
Sementara itu, Tokoh Adat Dayak Kalbar, Stefanus Paiman mengatakan sangat mendukung dengan langkah Kanwil Hukum dan Ham yang tetap memproses PB atas nama Tony Wong. Menurut Stefanus, Gultom dikenal sebagai pejabat yang bersih dan tegas dalam menajalankan tugasnya. "Jadi kalau ada pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini, sehingga PB Tony Wong dipersulit, kami yakin Pak Gultom sangat bersih. Ini harus didukung untuk penegakan hukum yang benar dan adil di negara kita," kata Stefanus.
Aktivis HAM di Kalbar ini juga menyampaikan selama kepemimpinan Gultom di LP di Kalbar menjadi relatif bersih. "Pak Gultom juga berhasil membersihkan LP dari praktik-praktik pungli dan hal-hal ilegal. Misalnya, pemberian remisi itu ada unsur uang, tetapi selama ada pak Gultom itu disikat semua. semua remisi ilegal dicabut dan pejabat yang terlibat ditindak tegas, pengurusan PB wajib tepat waktu dan bebas biaya, Sehingga tidak ada yang berani lagi. Ini menimbulkan azas keadilan bagi seluruh warga binaan di Lapas," tambah Stefanus.
Ditambahkan, sikap tegas Gultom juga pasti mampu membersihkan banyak Lapas di Kalimantan Barat dari pengaruh narkoba. "Petugas yang terkena narkoba saja ditindak, apalagi warga binaan. Karena sangat tegas dan tidak mudah dipengaruhi uang, maka tidak ada yang berani main," pungkasnya.(fuz/jpnn)
PONTIANAK - Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Solo Gultom mengatakan pihaknya tetap akan mengusulkan pemberian Pembebasan Bersyarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif