Whistleblower Kasus 1MDB Diganjar Rp 27 Miliar
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Xavier Andre Justo menerima ganjaran. Pria berkebangsaan Swiss yang kali pertama melaporkan kejanggalan finansial pada lembaga 1Malaysia Development Berhad (1MDB) itu mendapatkan uang 8,2 juta ringgit (sekitar Rp 27 miliar) dari The Edge Media Group. Kamis (31/1) Justo menerima hadiah tersebut.
''Hadiah ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap jasanya mengungkap kleptokrasi di Malaysia. Tanpa dia, kasus ini tak akan terungkap,'' ujar Tong Kooi Ong, pemimpin The Edge Media Group, sebagaimana dilansir Malaysiakini.
Dia menerima kunjungan Justo beserta istri dan anaknya di Kantor The Edge Media Group, kawasan Petaling Jaya, Kuala Lumpur.
Tong menyebut Justo sebagai whistleblower. Berkat keberanian mantan eksekutif PetroSaudi itu, skandal megakorupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak terbongkar. Sampai sekarang, investigasi masih bergulir. Rencananya, Najib menjalani sidang perdana pada Februari ini.
Sebelum mendapatkan imbalan atas keberaniannya membongkar skandal korupsi 1MDB, Justo sempat mendekam di penjara. Setelah menyerahkan data, termasuk 227 ribu surat elektronik (surel), Justo ditangkap. Dia diamankan aparat Thailand atas tuduhan pemerasan dan membocorkan dokumen rahasia. Dia lantas dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Justo menjalani hukuman tersebut selama 18 bulan. Setelah itu, dia bebas karena mendapatkan ampunan dari pemimpin monarki Kerajaan Thailand.
''Uang ini cukup untuk membangun kembali keluarga saya. Saya lega pengorbanan saya tidak sia-sia dan masyarakat Malaysia tahu yang sebenarnya,'' ujar Justo setelah menerima hadiah dari Tong. (bil/c7/hep)
Kasus 1MDB adalah skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia. Karena itu, orang yang pertama kali mengungkap kasus ini dianggap sangat berjasa
Redaktur & Reporter : Adil
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun