WHO Keluarkan Pedoman Kegiatan Saat Ramadan di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyiarkan sembilan anjuran umum yang ditujukan sebagai pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia selama peringatan hari suci ramadan yang berlangsung pada Jumat sampai satu bulan ke depan.
Pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi surat edaran Kementerian Agama nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 dan panduan praktis WHO mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan selama ramadan yang diluncurkan pada 15 April.
Dalam sembilan anjuran umum itu, WHO menekankan perlunya pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, penyakit yang disebabkan jenis baru virus corona (SARS-CoV-2).
"Jika memungkinkan, (kegiatan keagamaan, red) dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial," kata WHO lewat pedoman kegiatan Ramadhan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4).
Tidak hanya itu, lembaga kesehatan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu juga meminta masyarakat di Indonesia tetap menjaga jarak fisik. "Untuk menyapa, gunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik," jelas WHO.
Organisasi itu juga mendorong masyarakat menjaga kebersihan pribadi serta memelihara kebersihan di tempat-tempat ibadah. "Di masjid, jaga kebersihan semua bagian masjid dan tempat wudhu, maupun kebersihan dan sanitasi secara umum. Benda-benda yang sering disentuh seperti gagang pintu, saklar lampu, dan pegangan tangga harus sering dibersihkan dengan detergen dan disinfektan," ujar WHO.
Tidak hanya itu, WHO juga menganjurkan pengurus masjid menyediakan sabun, air bersih, dan cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di pintu masuk masjid. "Sediakan tisu sekali pakai dan tempat sampah tertutup dengan pelapis sekali pakai, dan pastikan sampah dibuang dengan cara yang aman," tambah lembaga kesehatan PBB itu.
Dalam dokumen yang sama, WHO juga menganjurkan penyerahan serta pembagian zakat dan sedekah selama Ramadan dilakukan dengan menerapkan sikap jaga jarak fisik serta memperhatikan kebersihan. "Instruksi dari pemerintah pusat dan daerah harus tetap dipatuhi," terang WHO.
Pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi surat edaran Kementerian Agama nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan idulfitri.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN