WHO Peringatkan Risiko Varian Omicron Akan Membuat Penularan COVID-19 Bertambah
Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menyerukan kepada negara-negara untuk segera membatalkan larangan bepergian setelah ditemukannya varian baru Omicron.
Puluhan negara telah memasukan Afrika Selatan dan sejumlah negara tetangganya dalam daftar 'blacklist', setelah para ilmuwan di Afrika Selatan pertama kali mendeteksi adanya varian baru virus corona.
"Kami menyerukan kepada semua negara yang telah memberlakukan larangan perjalanan asal negara kami dan negara-negara saudara kami di Afrika selatan untuk segera membatalkan keputusan mereka sebelum kerusakan lebih lanjut terjadi pada ekonomi kami dan mata pencaharian rakyat kami," kata Presiden Ramaphosa.
Sementara itu Presiden Malawi Lazarus Chakwera menuduh negara-negara Barat telah menunjukkan "Afrofobia" atau ketakutan terhadap bangsa Afrika karena menutup perbatasan mereka.
Saat ini negara yang telah melakukan pembatasan perjalanan dari negara-negara di Afrika diantaranya adalah Indonesia, Australia, Qatar, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Kuwait, dan Belanda.
Risiko bagi negara dengan vaksinasi rendah
Senin kemarin (29/11), WHO sudah mendesak ke-194 negara anggotanya mempercepat vaksinasi bagi kelompok yang rentan karena kemungkinan varian Ormicon akan menyebar luas.
"Omicron memiliki jumlah mutasi yang tidak biasanya, beberapa mutasi itu akan berdampak pada kemungkinan meningkatnya wabah," kata WHO.
"Risiko global terkait varian baru ini dinilai sebagai sangat tinggi."
Presiden Afrika Selatan minta negara-negara lain untuk membatalkan keputusan yang melarang kedatangan orang yang terbang dari sejumlah negara-negara Afrika
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina