WHO Umumkan Persebaran Virus Corona Sebagai Darurat Internasional
Jumat, 31 Januari 2020 – 07:16 WIB
Hal ini mencakup rekomendasi sementara bagi otoritas kesehatan nasional seluruh dunia yang mencakup mempercepat langkah-langkah pemantauan, persiapan dan penanganan.
Meski WHO tak punya otoritas legal untuk memberikan sanksi pada negara-negara, badan itu dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembenaran ilmiah untuk pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional. (antara/jpnn)
WHO dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Deteksi Dini Down Syndrome, Cordlife Persada Hadirkan Layanan NIPT Lokal di Indonesia
- Cegah Diabetes dengan Dua Cara Ini, Ampuh Menjaga Gula Darah
- Sebagian Besar Kasus Hepatitis Tidak Terdiagnosis, Deteksi Dini Penting Dilakukan
- WHO Tak Mendukung Vaksinasi Massal untuk Lawan Cacar Monyet