WHO Umumkan Persebaran Virus Corona Sebagai Darurat Internasional
Jumat, 31 Januari 2020 – 07:16 WIB

Wabah virus corona yang menghantui Wuhan Tiongkok. Foto : AFP
Hal ini mencakup rekomendasi sementara bagi otoritas kesehatan nasional seluruh dunia yang mencakup mempercepat langkah-langkah pemantauan, persiapan dan penanganan.
Meski WHO tak punya otoritas legal untuk memberikan sanksi pada negara-negara, badan itu dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembenaran ilmiah untuk pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional. (antara/jpnn)
WHO dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Perlu Adanya Upaya Promosi Pangan Sehat dalam Penanganan Stunting
- Waka MPR Sebut Program CKG yang Diapresiasi WHO Bukti Aksi Nyata Presiden Prabowo
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Gunung Ibu Berstatus Awas, BPBD Halbar Mengevakuasi 120 Warga Desa Sangaji Nyeku