Widyastuti Pastikan Pemprov Tak Segan Lakukan Penjemputan Paksa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi.
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk pasien yang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan.
Meski dibolehkan, rumah pribadi pasien tentunya harus sesuai dengan protokol kesehatan dan mendapat penilaian layak dari petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, apabila rumah pasien tidak memenuhi kriteria tempat isolasi mandiri, maka pasien akan dirujuk ke tempat isolasi fasilitas pemerintah.
"Petugas kesehatan merujuk individu atau masyarakat (pasien Covid-19) terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Namun, apabila pasien tidak dirujuk ke lokasi isolasi milik pemerintah, maka pasien akan dijemput paksa.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujar Widyastuti.
Diketahui, pemerintah pusat telah menyediakan sejumlah fasilitas isolasi mandiri pasien Covid-19.
Soal isolasi mandiri, pasien COVID-19 yang rumahnya tidak layak akan dirujuk ke tempat isolasi milik pemerintah.
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat