Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB

Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya sama, yaitu posisi wakil menteri maupun wakil kepala daerah tidak perlu. Apalagi posisi keduanya tidak tercantum dalam UUD 1945.
"Kalau ditanya apa perlu posisi wakil kepala daerah (wagub, wabup, walkot), jawaban saya penting dan tidak penting," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang dihubungi, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Namun, politisi PDIP ini menyatakan, perlu tidaknya wakil kada, dilihat dari cakupan wilayah pemerintahan. Bagi wilayah yang luas dengan aktivitas tinggi, peranan wakil kada sangat penting. Sedangkan wilayah kecil tidak perlu ada wakilnya.
"Yang terjadi sekarang kan beda. Wilayah kecil maupun besar sama-sama ada wakilnya. Ironisnya, wilayah pemekaran yang belum tahu posisi dana APBD-nya seperti apa juga menempatkan wakil kada," tuturnya.
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir