Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB

Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Ganjar menilai, posisi wakil kada memang perlu ditinjau kembali. Terlebih banyak kejadian, hubungan kada dan wakilnya hanya mesra ketika masa kampanye. Setelah terpilih, hubungannya mulai renggang dan saling menjatuhkan.
Baca Juga:
"Peranan wakil kada selama ini juga kan kurang greget. Kalaupun ada wakil kada yang menonjol, hanya segelintir saja. Karena itu dalam revisi UU 32 Tahun 2004, DPR dan pemerintah tengah merumuskan hal itu juga," terangnya.
Ditanya apakah penempatan wakil kada bertentangan dengan UUD 1945, Ganjar menjawab singkat, "ya sama saja dengan wamen kan. Baik wakil kada maupun wamen tidak bertentangan dengan UU'45. Cuma penempatannya harus pas dan jangan dipaksakan."
Sebelumnya Ganjar menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir