Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB

Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menilai, jabatan wamen dan wakil kada dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri maupun kepala daerah.
Keberadaan para wakil itu, disebutnya hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota- wakil walikota. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir