Wilayah Luas, Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Kejaksaan akan lebih mudah dalam pemberantasan korupsi.
Fickar melihat jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor, karena jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.
"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6).
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum.
Di samping itu, kata Fickar jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Oleh karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka, selain KPK yg berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Fickar menjelaskan tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding KPK.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya