Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Gantung di Malaysia
jpnn.com - JAKARTA -- Salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik, divonis bebas tidak bersalah oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan Malaysia. Dengan demikian, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terbebas dari ancaman hukuman gantung.
Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Prabowo Subianto yang ikut aktif membela Wilfrida mengucap rasa syukur. Ia pun berterimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang ikut mendoakan.
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Prabowo Subianto dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (7/4).
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti sidang di Malaysia, Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media, di Bandara Halim Perdanakusuma sore nanti pukul 17.00 WIB. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik, divonis bebas tidak bersalah oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan Malaysia. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta