Wilfrida Terbukti Masih Dibawah Umur

Wilfrida Terbukti Masih Dibawah Umur
Wilfrida Terbukti Masih Dibawah Umur

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira datang dari Malaysia.  Sidang Wilfrida yang dipimpin Hakim Y.A Dato Azmad bin Ibrahim, Minggu (17/11) sekitar pukul 10.15 waktu setempat di Mahkamah Tinggi Kota Baru menyatakan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati masih dibawah umur saat melakukan dugaan pembunuhan terhadap majikannya.

Informasi ini disampaikan anggota Tim Pengawas TKI DPR, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengatakan sidang itu memutuskan berdasarkan "uji tulang" yang telah dilakukan terhadap Wilfrida, terbukti tanggal lahir yang tercantum di paspornya salah.

"Wilfrida terbukti pada saat direkrut dan peristiwa terjadi ia masih masuk kategori anak-anak, berusia 17 tahun (ketentuan hukum 18 tahun)," kata Rieke melalui siaran pers yang diterima JPNN.com, Minggu (17/11).

Selain itu, Mahkamah Tinggi juga memutuskan diajukannya permohonan menggunakan pasal 342 Kanon Jenayah untuk mendapatkan kebenaran mendalam terhadap kondisi psikologis Wilfrida Soik saat peristiwa tersebut terjadi.

"Uji psikis akan dijalankan di RS Permai, Johor Baru oleh dokter ahli forensik psikiatris," jelasnya menyampaikan putusan sidang tersebut.

Kemudian, sidang lanjutan akan digelar 29 Desember 2014 setelah mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Tim pengacara mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi yang tanggalnya diajukan pada bulan Jan 2014, yakni tanggal 12, 19, 26, 27, 29, 30.

Atas fakta tersebut, Rieke mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan evaluasi terhadap proses diplomasi dan bantuan hukum yang diberikan kepada Wilfrida. Ke depan, kasus seperti Wilfrida ini tidak boleh terulang kembali.

"Pendampingan hukum baik tim laywer dan pendampingan bahasa harus dilakukan diawal persidangan," pintanya.

JAKARTA - Kabar gembira datang dari Malaysia.  Sidang Wilfrida yang dipimpin Hakim Y.A Dato Azmad bin Ibrahim, Minggu (17/11) sekitar pukul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News