Wiliardi Bakal Dipecat dari Polisi
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA—Nasib Kombes Pol Wiliardi Wizard (WW) sebagai anggota Polri, diujung tanduk. Pasca vonis majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, yang menghukum 12 tahun penjara, Polri menyiapkan sidang kode etik, bagi terpidana perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu. Sebagai gambaran, dalam aturannya, pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota polri, diajukan ketika vonis pidana yang dijatuhkan minimal tiga bulan. Itu pun dengan mempertimbangkan pidana jenis apa yang dilakukan.
‘’Apakah yang bersangkutan masih layak (sebagai anggota polri, red) atau tidak layak nanti komisi (kode etik) yang menentukan,’’ kata Kadiv Propam Irjen (pol) Oegroseno, di Mabes Polri, Kamis (11/2) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan, Oegroseno, Propam akan mengajukan pembentukan Komisi kode etik itu, untuk memutuskan sanksi apa yang bakal dijatuhkan bagi mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. ‘’Pokoknya keputusannya itu masih layak atau tidak layak,’’ tambah Oegro.
Baca Juga:
JAKARTA—Nasib Kombes Pol Wiliardi Wizard (WW) sebagai anggota Polri, diujung tanduk. Pasca vonis majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan