Wiliardi Diperiksa Intensif

Wiliardi Diperiksa Intensif
Wiliardi Diperiksa Intensif
Sebelumnya, Kadivbinkum Mabes Polri Brigjen Pol Budi Gunawan menjelaskan, jika kesaksiannya bohong, Wiliardi diancam pidana tujuh tahun. "Apabila dalam sidang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 242 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun," kata Budi pula.

Sebelumnya di persidangan, Wiliardi mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan dirinya direkayasa oleh penyidik. Menurut dia, dirinya dibujuk Wakil Kepala Bareskrim Polri (saat itu) Irjen Pol Hadiatmoko (kini staf ahli Kapolri, Red), untuk menandatangani BAP yang dibuat polisi.

Sementara, menurut pengamat kepolisian, Kombespol (Pur) Bambang Widodo Umar, kesaksian Wiliardi itu harus segera diusut tuntas. "Rekayasa itu mungkin ada," katanya.

Majelis hakim menurut Bambang, harus memanggil orang-orang yang disebut Wiliardi, untuk memintai keterangannya. "Kalau tidak sama, Wiliardi harus kembali ke BAP semula," tambahnya.

JAKARTA - Mabes Polri tak ingin kesaksian Wiliardi Wizar di persidangan menjadi 'bola liar' yang merusak konstruksi hukum. Sudah dua hari, Divisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News