Wiliardi Diperiksa Intensif
Sabtu, 14 November 2009 – 05:46 WIB
Sebelumnya, Kadivbinkum Mabes Polri Brigjen Pol Budi Gunawan menjelaskan, jika kesaksiannya bohong, Wiliardi diancam pidana tujuh tahun. "Apabila dalam sidang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 242 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun," kata Budi pula.
Sebelumnya di persidangan, Wiliardi mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan dirinya direkayasa oleh penyidik. Menurut dia, dirinya dibujuk Wakil Kepala Bareskrim Polri (saat itu) Irjen Pol Hadiatmoko (kini staf ahli Kapolri, Red), untuk menandatangani BAP yang dibuat polisi.
Sementara, menurut pengamat kepolisian, Kombespol (Pur) Bambang Widodo Umar, kesaksian Wiliardi itu harus segera diusut tuntas. "Rekayasa itu mungkin ada," katanya.
Majelis hakim menurut Bambang, harus memanggil orang-orang yang disebut Wiliardi, untuk memintai keterangannya. "Kalau tidak sama, Wiliardi harus kembali ke BAP semula," tambahnya.
JAKARTA - Mabes Polri tak ingin kesaksian Wiliardi Wizar di persidangan menjadi 'bola liar' yang merusak konstruksi hukum. Sudah dua hari, Divisi
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045