Willy Ditahan, Penasihat Hukum Ancam Lapor Propam dan Jamwas

Willy Ditahan, Penasihat Hukum Ancam Lapor Propam dan Jamwas
Willy sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Dalam hal pelimpahan Willy yang tidak lazim dan patut diduga penuh rekayasa ini, dari tahanan Polda Banten yang diterima Kejati Banten dalam hal ini Kejari Pandeglang, patut diduga telah terjadi permainan curang atau suap yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polda Banten kepada oknum jaksa dari Kejari Pandeglang," paparnya.

Untuk itu, pihaknya selaku Penasihat Hukum Willy akan melakukan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan oknum penyidik Polda Banten ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk oknum jaksa tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan serta institusi lainnya yang terkait.

"Tidak menutup kemungkinan akan melakukan laporan pidana dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pribadi-pribadi oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya secara brutal," tegasnya.

Dengan demikian, kata Carrel, nampak jelas dan terang benderang bahwa rekayasa oknum penyidik Polda Banten bersama oknum jaksa pada Kejati Banten, dalam hal ini Kejari Pandeglang yang telah menelikung hak dan kewajiban Penasihat Hukum dari Willy.

"Oleh karena itu kami minta agar Kejati Banten dalam hal ini Kejari Pandeglang untuk segera melepaskan Willy dari tahanan demi hukum, karena pola pengalihan tahanannya cacat hukum dan dipaksakan, di mana jaksa dalam hal ini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang mau-maunya ikut terjebak dalam skenario penyidik," tandasnya.(ray/jpnn)

Polda Banten menetapkan Willy alias Liem Hoo Kwan sebagai tersangka kasus konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News