Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
jpnn.com - JAKARTA - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bernomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng, dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1).
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring. Willy mencabut langsung perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
“Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan,” ujar Willy.
Persidangan tersebut diketuai Arief Hidayat, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
"Di zoom hadir?" tutur Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengonfirmasi kehadiran Willy.
"Siap, hadir, Pak Hakim Yang Mulia," Willy menjawab.
"Betul permohonan perkara 269 dicabut?" Hakim Arief Hidayat kembali mengonfirmasi.
"Betul, Pak Hakim," kata Willy.
Agustiar Sabran-Edy Pratowo kini hanya tinggal menunggu dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu