Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
jpnn.com - JAKARTA - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bernomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng, dalam sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1).
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring. Willy mencabut langsung perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
“Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan,” ujar Willy.
Persidangan tersebut diketuai Arief Hidayat, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
"Di zoom hadir?" tutur Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengonfirmasi kehadiran Willy.
"Siap, hadir, Pak Hakim Yang Mulia," Willy menjawab.
"Betul permohonan perkara 269 dicabut?" Hakim Arief Hidayat kembali mengonfirmasi.
"Betul, Pak Hakim," kata Willy.
Agustiar Sabran-Edy Pratowo kini hanya tinggal menunggu dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel