Wilmar Bantah Membakar Hutan Riau
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:59 WIB
“Kalaupun membuka lahan untuk sawit, kami tidak diperbolehkan dengan cara membakar,” sambungnya.
Sanksi anggota RSPO ini, lanjut Tumanggor, sangat merugikan bila kita melanggarnya. Bisa-bisa produk Wilmar tidak diterima pasar. "Jika kami melakukan pelanggaran dari komitmen untuk menjaga dan menjalankan kebun sawit secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) membeberkan delapan perusahaan yang diduga kuat membakar lahan dan menyebabkan kebakaran besar di Provinsi Riau. Kedelapan perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.
Bagi Wilmar, tuduhan-tuduhan merusak hutan bukanlah yang pertama kali mereka alami. Sebelumnya Wilmar juga pernah dituduh merusak habitat Orangutan. Padahal Wilmar justru menyiapkan lahan konservasi untuk primata yang dilindungi ini. (esy/jpnn)
JAKARTA – Salah Satu Direksi Wilmar Indonesia MP Tumanggor membantah tudingan perusahaannya ikut membakar hutan untuk pembukaan lahan sawit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi