Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso

Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group menggelontorkan uang suap Rp 60 miliar guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella SantosoTersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Menurut Qphar, pemberian suap hakim itu berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.

"Pada saat itu, Wahyu Gunawan (WG) menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar.

Nah, tersangka WG pun meminta tersangka AR untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara tersebut di pengadilan. Hal itu lantas disampaikan AR kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi.

Mendengar informasi itu, MS kemudian menemui tersangka MSY selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya," kata Qohar.

PT Wilmar Group melalui tim legalnya menggelontorkan Rp 60 miliar untuk suap hakim demi lepas dari kasus korupsi CPO. Begini peran Marcella Santoso.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News