Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso

Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Sekitar dua pekan kemudian, kata Qohar, tersangka AR kembali dihubungi oleh WG yang menyampaikan agar perkara ini segera diurus.

AR pun menyampaikan kepada MS dan MS kembali menemui MSY di rumah makan yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp 20 miliar.

Menindaklanjuti hal itu, tersangka AR, WG, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.

MAN dalam pertemuan itu mengatakan bahwa perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).

Namun, MAN meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.

Setelah pertemuan itu, WG meminta AR agar segera menyiapkan uang Rp 60 miliar. Permintaan tersebut diteruskan kepada MS dan MS menyampaikannya kepada MSY.

"MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura," kata Qohar.

PT Wilmar Group melalui tim legalnya menggelontorkan Rp 60 miliar untuk suap hakim demi lepas dari kasus korupsi CPO. Begini peran Marcella Santoso.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News