Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso

Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Sekitar tiga hari kemudian, MSY mengatakan bahwa uang yang diminta sudah siap. AR pun menemui MSY di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menerima uang tersebut. Oleh AR, uang tersebut diantarkan ke kediaman pribadi WG.

Selanjutnya, WG menyerahkan uang tersebut kepada MAN. Saat penyerahan tersebut, MAN memberikan uang 50.000 dolar AS kepada WG.

Atas perbuatannya, tersangka MSY dikenai Pasal 6 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM, menyatakan bahwa perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Dari hasil pemeriksaan Kejagung, didapatkan fakta bahwa tiga anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut menerima uang suap.

PT Wilmar Group melalui tim legalnya menggelontorkan Rp 60 miliar untuk suap hakim demi lepas dari kasus korupsi CPO. Begini peran Marcella Santoso.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News