Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian sengketa bisnis internasional melalui jalur arbitrase sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir.
Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, baik PMA maupun PMDN, juga memilih arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Wincen Santoso, pakar hukum arbitrase dan founding partner pada kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, menyebut beberapa alasan.
Pertama, karena adanya konvensi New York tahun 1958 yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di 168 negara.
Kedua, para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Karena itu, sosok arbiternya harus sosok yang bisa dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya masing-masing.
“Yang terpenting sama sekali tidak mewakili pihak yang memilihnya. Ia seorang yang independen dan bukan penasehat hukumnya,” kata Wincen Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/11).
Ketiga, proses persidangan arbitrase berlangsung secara rahasia.
Keempat, putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak.
Wincen Santoso mengatakan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer.
- Upaya Bank Mandiri Memanfaatkan Analitik Data Diakui Secara Global
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Dukungan Diaspora Loan BNI Bikin Restoran Indonesia Dapur Van Java di Perth Siap Ekspansi
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis