Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian sengketa bisnis internasional melalui jalur arbitrase sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir.
Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, baik PMA maupun PMDN, juga memilih arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Wincen Santoso, pakar hukum arbitrase dan founding partner pada kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, menyebut beberapa alasan.
Pertama, karena adanya konvensi New York tahun 1958 yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di 168 negara.
Kedua, para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Karena itu, sosok arbiternya harus sosok yang bisa dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya masing-masing.
“Yang terpenting sama sekali tidak mewakili pihak yang memilihnya. Ia seorang yang independen dan bukan penasehat hukumnya,” kata Wincen Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/11).
Ketiga, proses persidangan arbitrase berlangsung secara rahasia.
Keempat, putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak.
Wincen Santoso mengatakan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer.
- Pesona Kuliner Halal di PIK: dari Pedas hingga Manis
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Paper.id Percepat Transformasi Bisnis UMKM dengan Solusi Terpadu
- DAIKIN Center of Excellence Resmi Berdiri di SMKN 1 Denpasar
- Yamaha Flagship Shop Bandung Tampil Lebih Friendly dan Kekinian
- Dekarbonisasi Pertamina Lampaui Target, Capai 146 Ribu Metrik Ton CO2 per Januari 2025