Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
Senin, 29 November 2021 – 14:42 WIB

Pakar Hukum Arbitrase Wincen Santoso. Foto: dokumen pribadi for JPNN.com
Negara tetangga seperti Singapura sudah banyak membuat aturan untuk mendukung arbitrase. Salah satunya, putusan atau perintah arbiter di Singapura disamakan dengan putusan pengadilan Singapura.
“Kalau tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka mereka dapat diancam dengan contempt of court. Itu bisa pidana.” (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wincen Santoso mengatakan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Hizrah Bacan Fokus Mengembangkan Bisnis Madu Hijau
- Ralali Siap Dukung Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
- Berkah Ramadan, Petrokimia Gresik Blusukan hingga Gelontorkan Bantuan Rp 2 Miliar