Wincen Santoso Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura
Minggu, 22 Desember 2019 – 16:09 WIB

Wincen Santoso. Foto: KlikLegal/Facebook
"Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam," sambungnya.
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. (esy/jpnn)
Ahli Arbitrase Wincen Santoso yang masih berusia 32 tahun, masuk daftar 20 pengacara paling berpengaruh itu yang dinilai Singapura Business Review 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut