Wincen Santoso Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura
Minggu, 22 Desember 2019 – 16:09 WIB
"Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam," sambungnya.
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. (esy/jpnn)
Ahli Arbitrase Wincen Santoso yang masih berusia 32 tahun, masuk daftar 20 pengacara paling berpengaruh itu yang dinilai Singapura Business Review 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Pengacara Sebut Fakta Sidang dari Seluruh Terdakwa Menyebutkan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Pitra Romadoni Raih Penghargaan Professional Lawyer Asia
- Penampilan Ammar Zoni Jadi Sorotan, Pengacara Beri Penjelasan