Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis
Rabu, 09 Maret 2022 – 08:00 WIB
Windra kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.
Baca Juga:
Baca Juga: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (try/okuselatan.co)
Polisi menangkap Windra Kesuma, 28, warga Desa Tanjung Menang Ulu, Buay Sandang Aji, OKU Selatan, pelaku yang menghabisi Madrozi, 42, dengan cara sadis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi