Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis
Rabu, 09 Maret 2022 – 08:00 WIB

Tersangka Windra, 28, dihadirkan dalam rilis ungkap kasus pembunuhan di Satreskrim Polres OKU Selatan. Foto: Harian OKU Selatan.
Windra kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.
Baca Juga:
Baca Juga: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (try/okuselatan.co)
Polisi menangkap Windra Kesuma, 28, warga Desa Tanjung Menang Ulu, Buay Sandang Aji, OKU Selatan, pelaku yang menghabisi Madrozi, 42, dengan cara sadis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba