Wine Nabidz Berlogo Halal Ternyata Beralkohol, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

Wine Nabidz Berlogo Halal Ternyata Beralkohol, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Sumadi Atmadja saat melaporkan produk minuman anggur (wine) merek Nabidz ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

"Kemudian klien kami menemukan di halal 'corner'. Dia melakukan tes lab dan hasilnya 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal. Itu jelas wine itu haram," ucapnya.

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menyebut bahwa penjual produk wine merah dengan merk Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," ujarnya.

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Adi -sapaan pelapor, membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor.

Kemudian, ada sejumlah status terlapor di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine halal dengan merk Nabidz yang ternyata beralkohol.

Dalam laporan itu, terlapor dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 23 Agustus 2023.

Sertifikat Halal Wine Nabidz Dicabut Kemenag

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerek dagang Nabidz.

Seorang konsumen melapor ke Polda Metro Jaya lantaran merasa tertipu produk wine Nabidz yang berlogo halal, ternyata beralkohol. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News